BREAKING NEWS

Perkembangan Politik Indonesia Periode Awal Pemerintahan


Perkembangan Politik Indonesia

istana negara jakarta
           
1.      Periode awal pemerintahan Negara RI

Ø  18 Agustus 1945- 27 Desember 1949
Bentuk Negara            : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan   : Presidensial
Konstitusi                    : UUD 1945

Pada periode ini dinamika politik negara Indonesia dapat dilihat berdasarkan aktifitas politik kenegaraan sebagai berikut:

a.       Pada awal kemerdekaan presiden untuk sementara memegang jabatan rangkap dan segera membentuk serta melantik Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
b.      Untuk menghindari kekuasaan presiden yang terpusat, timbul usaha-usaha untuk membangun corak pemerintahan yang lebih demokratis, yaitu parlementer.
c.       Dengan dikeluarkannya maklumat wakil presiden No. X tahun 1945 yang menyatakan bahwa Komite Nasional Pusat sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislative dan ikut menetapkanGBHN.
d.      Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 mengenai pembentukan Partai politik (Sebelumnya hanya ada 1 partai yaitu PNI).

Berdasarkan UUD 1945, Bentuk negara kesatuan, bentuk pemerintahan Republik, sistem pemerintahan Presidensial.

Ø  27 Desember 1949- 17 Agustus 1950
Bentuk Negara            : Serikat ( federasi )
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan   : Kabinet Parlementer
Konstitusi                    : RIS

Pada tanggal 23 Agustus sampai 2 September 149 di kota Den Hagg ( Netherland ) diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB). Delegasi RI dipimpin oleh Drs. Moh. Hatta, delegasi BFO ( Bijeenkomst voor Federale Overleg) dipimpin oleh Sultan Hamid Alkadrie dan delegasi Belanda dipimpin oleh Van Harseveen. Adapun tujuan diadakannya KMB tersebut ialah untuk menyelesaikan persengketaan Indonesia dan BElanda selekas- lekasnya dengan cara yang adil dan pengakuan kedaulatan yang nyata, penuh, dan tanpa syarat kepada Republik Indonesia Serikat (RIS).
Salah satu keputusan pokok KMB ialah bahwa kerajaan Belanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali kepada RIS selambat- lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949. Demikianlah pada tanggal 27 Desember 1949 Ratu Juliana menandatangani Piagam Pengakuan Kedaulatan RIS di Amsterdam.
Bila ditinjau isinya, konstitusi RIS jauh menyimpang dari cita- cita Indonesia yang berideologi ancasila dan ber UUD 1945, diantaranya karena :
-          Konstitusi RIS menentukan bentuk negara serikat (federalisme) yang terbagi dalam 16 negara bagian, yaitu 7 negara bagian dan 9 buah satuan kenegaraan (pasal 1 dan 2 konstitusi RIS).
-          Konstitusi RIS menentukan suatu bentuk negara yang leberalistis atau pemerintahan berdasarkan demokrasi parlementer, dimana menteri- menterinya bertanggung jawab atas seluruh kebijakan pemerintah kepada parlemen (pasal 118 ayat 2 konstitusi RIS)

Ø  17 Agustus 1950- 5 Juli 1959
Bentuk Negara            : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan   : Parlementer
Konstitusi                    : UUDS 1950
a)         Ditandai dengan suasana dan semangat yang ultrademokratis.
b)         Kabinet berubah menjadi sistem parlementer
c)         Dwitunggal Soekrno-Hatta dijadikan simbol dengan kedudukan sebagai kepala   negara.
d)         Pemerintahan tidak stabil ditandai dengan sering jatuh bangunnya kabinet sehingga pembangunan tidak jalan hal ini disebabkan dominannya politik aliran dan basis sosial ekonomi yang rendah
f)         Pemilu pertama tahun 1955 berhasil memilih anggota DPR dan Kontituante.
g)         Kontituante bertugas membuat UUD baru tapi gagal
h)         Pemberontakan didaerah seperti DI/TII, APRA, PRRI/Permesta, RMS, dan AndiAzis.

Pada periode ini, Indonesia menganut sistem demokrasi liberal. Ciri-ciri demokrasi liberal adalah sebagai berikut.
  1. Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
  2. Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah.
  3. Presiden bisa dan berhak membubarkan DPR.
  4. Perdana Menteri diangkat oleh presiden.
Beberapa dampak akibat dari sistem demokrasi liberal adalah sebagai berikut.

Dampak Demokrasi Liberal pada Pemerintahan Indonesia
  1. Karena kabinet mengalami perubahan yang sering, maka pembangunan tidak berjalan lancar. Pada akhirnya masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongan.
  2. Tidak memunculkan partai yang dominan, sehingga presiden bersikap di antara banyak partai pula.
  3. Dengan banyaknya partai, tidak ada badan yudikatif dan eksekutif yang kuat.
Dampak Demokrasi Liberal pada Masyarakat
  1. Memunculkan pemberontakan di berbagai daerah (APRA, RMS, DI/TII).
  2. Krisis kepercayaan rakyat pada pemerintahan.
Berbagai Daftar Kabinet yang Ada pada Masa Demokrasi Liberal di Indonesia
  1. Kabinet Natsir (September 1950 – Maret 1951)
  2. Kabinet Sukiman (April 1951 – April 1952)
  3. Kabinet Wilopo (April 1952 – Juni 1953)
  4. Kabinet Ali Sastroamijoyo 1 (Juli 1953 – Agustus 1955)
  5. Kabinet Burhanuddin Harahap (Agustus 1955 – Maret 1956)
Pemerintahan pada waktu itu juga berlandaskan UUDS 1950 pengganti konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) tahun 1949.
UUDS 1950 adalah konstitusi yang berlaku di Negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. UUDS 1950 ditetapkan berdasarkan undang- undang No. 7 tahun 1950 tentang perubahan konstitusi sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang- Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dalam sidang pertama babak ke- 3 rapat ke- 71 DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta. Konstitusi ini dinamakan “ sementara “, karena hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya Konstituante hasil pemilu yang akan menyusun konstitusi baru. Pemilu 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut- larut.
Dekrit Presiden 1959 dilatar belakangi oleh badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota Konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956, namun pada kenyataannya sampai tahun 1958 belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan. Sementara di kalangan masyarakat pendapat- pendapat untuk kembali kepada UUD 1945 semakin kuat. Dalam menanggapi hal itu, presiden Soekarno lantas menyampaikan amanat di depan sidang Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke UUD 1945. Pada 30 Mei 1959  Konstituante melaksanakan pemungutan suara. Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju. Meskipun yang menyatakan setuju lebih banyak, tetapi pemungutan suara ini harus diulang, karena jumlah suara tidak memenuhi kuorum.
Pemungutan suara kembali dilakukan tanggal 1 dan 2 Juni 1959. Dari pemungutan suara ini, Konstituante juga gagal kuorum. Untuk meredam kemacetan, Konstituante memutuskan reses yang ternyata merupakan akhir dari upaya penyusunan UUD. Pada 5 Juli 1959 pukul 17.00 presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka.

Sejarah Dekrit Presiden Secara Singkat :

Latar belakang Dekrit Presiden 1959 :
·         Kegagalan merumuskan UUD baru
·         Jalan buntu kembali ke UUD 1945

Kronologi Dekrit Presiden :
·         10 November 1959
a.       dewan Konstituante bersidang untuk membuat UUD baru
b.      Gagal
·         21 Februari 1957
a.       Presiden Soekarno mengajukan “ KONSEPSI PRESIDEN”

Isi Konsepsi Presiden :
1.      Dibentuk “ Kabinet Gotong Royong”
Yang terdiri dari wakil- wakil semua partai termasuk PKI ditambah golongan fungsional (GOLKAR)
2.      Dibentuk “ Dewan Nasional”
Yang terdiri dari wakil- wakil semua partai dan golongan fungsional dalam masyarakat.

Partai- partai yang menolak Konsepsi Presiden :
1.      Masyumi
2.      Nadatul Ulama
3.      PSII
4.      Partai Katolik
5.      Partai Rakyat Indonesia

Alasan Penolakan Konsepsi Presiden :
a.       Hak mengubah tata Negara secara radikal ada pada dewan Konstituante.
b.      Secara prinsipial partai- partai menolak Konsepsi Presiden karena PKI diikutsertakan dalam pemerintahan.

Pada tanggal 22 April 1959, dihadapan dewan Konstituante presiden Soekarno menganjurkan untuk kembali kepada UUD 1945, lalu pada 30 Mei 1959 diadakan 3 kali pemungutan suara.
Hasilnya lebih banyak yang memilih kembali kepada UUD 1945, namun tidak sampai dari 2/3 suara. Pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959 pengambilan suara kembali diadakan tetapi gagal menghasilkan keputusan. Pada 3 Juni 1959, setelah 3 kali pengambilan suara gagal Konstituante mengadakan reses ( istirahat ) dan ternyata itu reses untuk selamanya.

Kesimpulan :
a.       Selama 3 tahun partai- partai yang tergabung dalam Dewan Konstituante hanya berdebat tidak menentu dan tidak menghasilkan apa- apa ( Tidak dapat merumuskan UUD baru ).
b.      Dewan Konstituante tidak juga mengambil keputusan untuk kembali kepada UUD 1945.

5 Juli 1959 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 75/ 1959 dilakukan Dekrit Presiden.

Pendukung Dekrit Presiden :
a.       Makamah Agung
b.      DPR ( hasil pemilu 1955)
c.       KSAD
d.      Berbagai golongan masyarakat.

Isi Dekrit Presiden :
1.      Pembubaran Konstituante
2.      Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950
3.      Membentuk MPRS dan DPAS.



Post a Comment

 
| Disclaimer | Privacy Policy | Site Maps | Contact | About Copyright © 2015 Asik News