BREAKING NEWS

From our Blog

Showing posts with label Sains. Show all posts
Showing posts with label Sains. Show all posts

Makalah Pendidikan Agama Islam Tentang Sistem Kewarisan Islam (Hukum Waris)

SISTEM KEWARISAN ISLAM ( HUKUM WARIS)

ABSTRAK 
Hukum kewarisan Islam dalam perkembangannya, mengenai ahli waris pengganti yang bertujuan untuk mencari rasa keadilan bagi ahli waris. Pada dasarnya ahli waris pengganti menjadi ahli waris karena orang tuanya yang berhak mewaris meninggal lebih dahulu dari pewaris. Dalam hukum kewarisan Islam bagian yang diterima ahli waris pengganti tidak sama persis dengan bagian yang seharusnya diterima ahli waris yang digantikannya, ahli waris pengganti dalam garis kebawah, keatas, ke samping sedangakan dalam hukum kewarisan Perdata bagian yang diterima sama dan ahli waris pengganti tidak ada untuk garis keatas. (Amir Syarifudin, 2008 : 24)
   
Makalah Pendidikan Agama Islam Tentang Sistem Kewarisan Islam (Hukum Waris)
Hukum Waris (voltainfomuslim.com)
A.    PENDAHULUAN
Dalam kaitan pengelolaan harta, syariat Islam mengatur pula tata cara dan ketentuan pembagian harta yang ditinggalkan orang meninggal dunia yang disebut hukum waris. Pengaturan harta waris didasarkan kepada firman Allah :

“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan”. ( An-Nisaa 4:7)(Prof. Dr. Azumardi Azra, dkk, 2002 : 194).
Hukum kewarisan merupakan bagian dari hukum kekeluargaan yang memegang peranan penting, bahkan menentukan dan mencerminkan sistem kekeluargaan yang berlaku dalam masyarakat. Hukum kewarisan sangat erat hubungannya dengan kehidupan manusia karena terkait dengan harta kekayaan dan manusia yang satu dengan yang lainnya. Kematian atau meninggal dunia adalah peristiwa yang pasti akan dialami oleh seseorang, karena kematian merupakan akhir dari perjalanan hidup seorang manusia. Jika orang yang meninggal dunia yangdikenal dengan pewaris meninggalkan keluarga dan harta kekayaan yang disebut warisan, dengan cara apa kita akan menyelesaikan atau membagi warisan yang ditinggalkan oleh pewaris serta hukum apa yang akan diterapkan untuk membagi warisan tersebut. Hukum yang membahas tentang peralihan harta peninggalan, pengurusan dan kelanjutan hak-hak dan kewajiban seseorang yang meninggal dunia, diatur dalam hukum kewarisan.Hukum kewarisan yang lazim disebut dengan Hukum Faraid merupakan bagian dari keseluruhan hukum Islam yang khususmengatur dan membahas tentang proses peralihan harta peninggalandan hak-hak serta kewajiban seseorang yang telah meninggal duniakepada yang masih hidup. (Idris Djakfar dan Taufik Yahya, 1995:3-4).

Idris Djakfar dan Taufik Yahya mendefinisikan hukum kewarisan adalah:
“ Seperangkat ketentuan yang membahas tentang cara-cara peralihan hak dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada orang yang masih hidup yang ketentuan-ketentuan tersebut berdasarkan kepada Wahyu Illahi yang terdapat dalam Al-Qur’an dan penjelasannya yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW, dalam istilah arab disebut Faraidl. Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.Selain terdapat dalam Al Qur-an, ketentuan hukum kewarisan Islam juga terdapat dalam hadist Nabi Muhammad S.A.W yang artinya :“Dari Ibnu Abbas r.a dari Nabi S.A.W, ia berkata : Berikanlah faraid (bagian yang telah ditentukan dalam Al Qur-an) kepada yang berhak menerimanya dan selebihnya berikanlah untuk laki-laki dari keturunan laki-laki yang terdekat”. (H.R. Bukhari – Muslim). ( Amir Syarifudin, 2008:12).


B.    PEMBAHASAN

Agama Islam mengatur cara pewarisanberasaskan keadilan antara kepentingan anggota keluarga, kepentingan agama dan kepentingan masyarakat. Hukum Islam tidak hanya memberi warisan kepada pihak suami atau isteri saja, tetapi juga memberi warisan kepada keturunan kedua suami isteri itu, baik secara garis lurus kebawah, garis lurus ke atas, atau garis ke samping, baik laki-laki atau perempuan. Dengan alasan demikian maka hukum kewarisan Islam bersifat individual. Di samping sifat hukum waris Islam tersebut diatas, prinsip yang mendasari sistem pewarisan Islam dalam simposium hukum waris nasional tahun 1983 di Jakarta adalah sebagai berikut:

a.    Hukum waris Islam tidak memberikan kebebasan penuh kepada seseorang untuk pengosongkan harta peninggalannya dengan jalan wasiat pada orang yang disayanginya. Sebaliknya juga tidak melarang sama sekali pembagian hartanya semasa ia masih hidup. Pewarisan terbatas dilingkungan kerabat baik berdasarkan hubungan perkawinan maupun ikatan keturunan yang sah.
b.    Hukum waris Islam cendrung membagikan harta warisan kepada ahli waris dalam jumlah yang berhak diterimanya untuk dimiliki secara perorangan menurut kadar bagian masing-masing, baik harta yang ditinggalkan itu sedikit atau banyak jumlahnya.
Perbedaan umur tidak membawa pembedaan dalam hak mewarisi bagi anak-anak. Perbedaan besar kecilnya bagian warisan berdasarkan berat ringannya kewajiban dan tanggung jawab sianak dalam kehidupan kerabat. (Amir Syarifuddin, 2008:12).

Hal yang perlu diketahui bahwa hukum kewarisan Islam mempunyai corak atau karakteristik tersendiri, yang berbeda dengan hukum kewarisan yang lain, corak atau karakteristik tersebut adalah :
a.    Perolehan perseorangan ahli waris
    Maksudnya perolehan yang diperuntukan bagi perseorangan yaitu bagian tertentu bagi     orang-orang tertentu, dalam keadaan tertentu. Angka-angka faraid 1/8, ¼, 1/6, 1/3,     ½,dan 2/3menunjukan jaminan kepemilikan secara individu. Untuk anak lakilaki     memperoleh bagian dua kali anak perempuan.
b.    Variasi pengurangan perolehan ahli waris
    Variasi pengurangan perolehan terjadi karena adanya orang-orang tertentu dalam     keadaan tertentu memperoleh bagian yang tertentu atau kehadiran dzawul faraid     lainnya. Contohnya dapat dilihat dalam beberapa garis hukum :

    1) Garis hukum Surat An-Nisa’ ayat 11, perolehan dzawul faraid dua orang anak     perempuan atau lebih 2/3, satu orang anakperempuan 1/2
    2) Garis hukum Surat An-Nisa’ ayat 12, perolehan untuk duda atau janda, dari ½     menjadi ¼ untuk duda karena ada anak, dari ¼ menjadi 1/8 untuk janda karena ada     anak. Pengurangan perolehan bagian warisan disebabkan oleh jumlah mereka     berbeda.
    3) Garis hukum Surat An-Nisa’ ayat 176, perolehan bagi satu saudara perempuan 1/2 ,     dua orang saudara perempuan atau lebih 2/3. (Zainuddin Ali, 2008:23)
     c. Metode penyelesaian pembagian warisan
    Adanya metode penyelesaian yang dikenal dengan Aul dan Rad.Aul adalah suatu cara penyelesaian bila terjadi ketekoran dalam pembagian harta warisan, dilakukan pengurangan terhadap bagian masing-masing ahli waris secara berimbang. Rad adalah pengembalian sisa harta setelah dibagi kepada dzawul faraid, sisa hartA tersebut dibagi secara berimbang oleh ahli waris dzawul faraid. (Hazairin, 1964:45).
Kerangka Pemikiran/Kerangka Teoretik

Sumber hukum kewarisan Islam yang utama adalah Al-Qur’an, yaitu surat An-Nisa ayat 7,11,12,33 dan 176. Di samping sumber hukum yang utama tersebut, juga terdapat sumber hukum yang lainnya yaitu Assunnah dan Ijtihad. Al-Qur’an rinci sekali menentukan bagian ahli waris tertentu. Ahli waris yang mendapat bagian tertentu dan dalam keadaan yang tertentu disebut ahli waris Dzul faraid. (Sajuti Thalib, 1982:65).

Penamaan dzul faraid untuk ahli waris tertentu tersebut dipergunakan oleh seluruh pihak yangmengemukakan ajaran mengenai hukum kewarisan Islam. Meskipun Al-Qur’an telah menentukan secara rinci bagian para ahli waris tertentu, tetapi tetap ada perbedaan pendapat di antara fuqaha (ahli hukum fiqh). Perbedaan pendapat itu hanya muncul jika suatu masalah tidak atau kurang jelas diatur dalam Al-Qur’an. Dalam hal kedudukan seorang cucu. Al-Qur’an tidak merinci bagian cucu atas warisan kakek atau neneknya. Masalah kedudukan seorang cucu ini, dalam perkembangannya menimbulkan persoalan, yakni dikenal atau tidaknya sistem ahli waris pengganti dalam hukum kewarisan Islam. Jika seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan seorang anak laki-laki dan dua orang cucu laki-laki dari anak laki-laki, maka seluruh warisannya jatuh kepada anak laki-laki, sedangkan dua orang cucunya tidak mendapatkan warisan sebab terhalang (terhijab) oleh anak laki-laki tersebut. Karena keadaan yang sangat tidak adil itu, maka undang-undang mengobati kekecewaan tersebut dengan apa yang disebut wasiat wajibah. Lembaga Wasiat Wajibah diterapkan di Mesir, yakni dalam Undang-Undang Wasiat Mesir nomor 71 tahun 1946. (Fatchur Rahman, 1981:64).

Dalam wasiat wajibah jumlah paling banyak yang dapat diterimaoleh si penerima warisan adalah sepertiga dari keseluruhan warisan. Halini juga sesuai dengan ketentuan mengenai wasiat dalam hukum kewarisan Islam. Jadi dalam keadaan apapun penerima wasiat wajibahpaling banyak menerima sepertiga dari keseluruhan warisan. Di sampingitu, dalam wasiat wajibah hanya cucu yang orang tuanya meninggal dunialebih dahulu dari pada pewaris saja yang dapat menerima warisan karenawasiat wajibah.Hazairin sampai pada kesimpulan bahwa hukum kewarisan Islam bercorak bilateral dan mengenal ahli waris pengganti. Kesimpulan beliautentang ahli waris pengganti itu didasarkan pada penafsiran Al-Qur’ansurat An-Nisa ayat 33, yang berbunyi sebagai berikut:“ Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya. Dan (jika ada) orang-orangyang kamu telah bersumpah setia dengan mereka maka berilahkepada mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segalasesuatu“.Oleh beliau mawali tersebut ditafsirkan sebagai ahli warispengganti. (Rachmad Budiono, 1999:32).

Selain itu, untuk membuktikan bahwa hukum kewarisanIslam mengenal ahli waris pengganti, beliau menguraikan juga bahwahukum kewarisan Islam bercorak bilateral. Dalam sistem kewarisan bilateral hak mewaris laki-laki sama dengan hak mewaris perempuan. Artinya baik laki-laki maupun perempuan sama–sama berhak mewaris. Kalau hak laki-laki dalam mewaris sama dengan hak perempuan, maka tidak dipersoalkan lagi. Pembaharuan hukum Islam khususnya masalah ahli waris pengganti, seseorang yang meninggal dunia terlebih dahulu di gantikan oleh keturunannya dalam hal ini anak untuk menerima warisan dari kakeknya. Pencantuman ahli waris pengganti dalam kompilasi hukum Islam dengan tujuan untuk memenuhi rasa keadilan hukum. (Rachmad Budiono, 1999:32).

Hazairin mengemukakan bahwa dengan pikiran logis menafsirkan Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 33 sebagai ayat yang menunjukkan bahwa dalam hukum kewarisan Islam dikenal adanya sistem ahli waris pengganti. Menurut beliau, tidak ada satu indikator (petunjuk) pun yang membuktikan bahwa cucu dari garis perempuan tidak dapat mewaris. Ahli waris pengganti berarti bahwa dari sejak semula bukan sebagai ahli waris, karena pertimbangan dan keadaan tertentu menerima warisan namun tetap dalam status bukan ahli waris. Meskipun masih memerlukan analisis lebih lanjut tetapi dapat ditegaskan bahwa hukum kewarisan Islam mengenal dan telah membuat aturan tentang ahli waris pengganti. Selanjutnya yang perlu dianalisis lebih lanjut adalah bagaimana sistem ahli waris pengganti dalam hukum kewarisan Islam. (Rachmad Budiono, 1999:32).

Hukum waris berlaku karena adanya orang yang meninggal dunia (pewaris), meninggalkan harta benda dan ahli waris. Pewaris adalah orang meninggal dunia yang meninggalkan harta dan ahli waris. Hak orang yang meninggal terhadap hartanya telah hilang dan selanjutnya harta diserahkan kepada aturan Allah, yaitu melalui hukum pewarisan Islam. Hal lain yang masih harus ditunaikan dari orang yang meninggal dunia adalah wasiatnya, yaitu janji ketika masih hidup untuk memberikan sebagian hartanya kepada pihak lain. Hak wasiat ini juga dibatasi oleh syariat Islam, yaitu jumlahnya tidak boleh melampaui 1/3 dari jumlah harta yang ditinggalkan dan wasiat itu tidak boleh kepada ahli waris.Adapun harta yang ditinggalkan sebelum diatur berdasarkan hukum waris, terlebih dahulu ditentukan bahwa harta tersebut betul-betul milik orang yang meninggal dunia, bukan harta kerjasama atau harta bersama antara dirinya dengan istri/suaminya. Dari harta milik pribadinya, dibayarkan terlebih dahulu biaya perawatan dan penguburan jenazahnya dan jika memiliki utang dibayarkan terlebih dahulu untuk melunasi utang dan memenuhi wasiatnya. Seseorang menjadi ahli waris disebabkan oleh adanya pernikahan, hubungan darah atau kekerabatan, dan hubungan antara tuan dan budak belian yang dimerdekakannya. (Prof. Dr. Azyumardi Azra, dkk,2002:194-195).
Syarat dan Rukun Pembagian Waris
1.    Syarat Pembagian Waris
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pembagian warisan, yaitu:
a.    Meninggal dunianya pewaris
Yang dimaksud dengan meninggal dunia adalah baik meninggal dunia hakiki (sejati), meninggal dunia hukmi (menurut putusan hakim) dan meninggal dunia taqdiri (menurut dugaan). Lebih lanjut mengenai pengertian mati hakiki, hukmi dan taqdiri adalah sebagai berikut :

1.    Mati hakiki, yaitu kematian seseorang yang dapat diketahui tanpa harus melalui pembuktian, bahwa seseorang telah meninggal dunia.
2.    Mati hukmi, yaitu kematian seseorang yang secara yuridis ditetapkan melalui keputusan hakim dinyatakan telah meninggal dunia. Ini bisa terjadi seperti dalam kasus seseorang yang dinyatakan hilang, tanpa diketahui di mana dan bagaimana keadannya. Setelah dilakukan upaya-upaya tertentu, melalui keputusan hakim orang tersebut dinyatakan meninggal dunia.
3.    Mati taqdiri, yaitu anggapan atau perkiraan bahwa seseorang telah meninggal dunia. Misalnya, seseorang yang diketahui ikut berperang ke medan perang. Setelah beberapa tahun, ternyata tidak diketahui kabar beritanya, dan patut diduga secara kuat bahwa orang tersebut telah meninggal dunia, maka ia dapat dinyatakan telah meninggal.

b.    Hidupnya ahli waris
Hidupnya ahli waris harus jelas pada saat pewaris meninggal dunia. Ahli waris merupakan pengganti untuk menguasai warisan yang ditinggalkan oleh pewaris. Perpindahan hak tersebut diperoleh melalui jalan kewarisan. Oleh karena itu, sesudah pewaris meninggal dunia, ahli warisnya harus benar-benar hidup.

c.    Mengetahui status kewarisan
Agar seseorang dapat mewarisi harta orang meninggal dunia, haruslah jelas hubungan antara keduanya. Misalnya, hubungan suami-isteri, hubungan orangtua-anak dan hubungan saudara, baik sekandung, sebapak maupun seibu. (Amir Syarifudin, 2008: 34-35).
Ahli waris yang disebabkan oleh proses pernikahan adalah suami dan istri yang apabila salah seorang meninggal lebih dulu yang lain mendapatkan harta warisan. Ahli waris yang disebabkan oleh hubungan darah atau kekerabatan adalah anak kandung, cucu, dan seterusnya ke bawah, bapak, kakek, dan seterusnya ke atas, serta saudara-saudara dan seterusnaya ke samping. Hak pewarisan bisa gugur disebabkan karena ahli waris yang menjadi sebab meninggalnya pewaris dan ahli waris yang murtad. Pembunuhan yang dilakukan ahli waris kepada pewarisnya menyebabkan gugurnya hukum pewarisan baik karena hubungan darah maupun pernikahan. Karena pembunuhan merupakan dosa besar yang sangat dibenci Allah apa lagi pengalihan harta secara paksa melalui pembunuhan. Apabila seseorang ahli waris membunuh pewaris, misalnya seseorang anak membunuh ayahnya maka ia tidak berhak mendapatkan warisan.Pembunuhan yang dilakukan ahli waris terhadap pewarisnya menyebabkan ia terhalang haknya untuk mewarisi. Karena itu, yang terpenting adalah bagaimana membuktikan bahwa seseorang telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap si pewaris. Mengingat, banyak cara yang ditempuh seseorang untuk mengahabisi nyawa orang lain, termasuk si korban adalah keluarganya sendiri.Rasulullah SAW bersabda : “Barangsiapa membunuh seorang korban, maka ia tidak berhak mewarisinya,meskipun korban tidak mempunyai ahli waris lainnya selain dirinya, baik itu orang tuanya, atau anaknya maka bagi pembunuh tidak berhak atas warisan “. (Riwayat Ahmad).

Para ulama Hanafiyah membagi pembunuhan menjadi dua jenis yaitu Pembunuhan langsung (mubasyarah) dan pembunuhan tidak langsung (tasabub). Pembunuhan yang langsung tersebut dibagi lagi menjadi empat, yakni pembunuhan dengan sengaja, pembunuhan yang serupa sengaja, pembunuhan yang dipandang tidak sengaja. Sedangkan pembunuhan tidak langsung, misalnya seseorang membuat lubang di kebunnya, kemudian ada orang yang terperosok ke dalam lubang tadi dan meninggal dunia. Matinya korban disebabkan perbuatan tidak langsung oleh orang yang membuat lubang tersebut. Menurut para ulama Hanafiyah pembunuhan langsung merupakan penghalang untuk mewaris, sedangkan pembunuhan tidak langsung, bukan penghalang untuk mewaris. (A. Rachmad Budiono, 1999: 12).
Ahli waris yang murtad atau pindah agama menyebabkan hilangnya hak waris mewarisi, karena dalam ajaran Islam hubungan agama jauh lebih utama dari hubungan darah.Di samping itu di antara ahli waris terdapat pula kelompok yang dapat menghalangi (hijab) ahli waris lain sehingga ahli waris itu berkurang bagiannya atau sama sekali tidak memperoleh bagian. Hijab ada dua macam, yaitu hijab hirman dan hijab nuqsan. Hijab hirman adalah menghalangi sama sekali sehingga ahli waris lain tidak mendapatkan bagian. Miasalnya, cucu adalah ahli waris dari kakeknya, tetapi karena kakek meninggalkan anak laki-laki, maka cucu tidak memperoleh bagian. Sedangkan hijab nuqsan adalah menghalangi ahli waris lain, sehingga ahli waris itu berkurang bagiannya. 

Misalnya, suami memperoleh separo harta peninggalan istrinya, tetapi karena istrinya itu memiliki anak, maka bagiannya berkurang menjadi seperempat. (Prof. Dr. Azyumardi Azra, dkk,2002 : 195-196).
Adanaya hijab karena sistem pewarisan Islam menganut prinsip yang paling dekat kekerabatannya lebih utama memperoleh bagian. Pembagian harta pusaka bagi ahli waris laki-laki dan perempuan diatur berdasarkan azas keseimbangan antara hak dan tanggung jawab, bukan atas dasar kesamaan status kekerabatan. Karena itu pemahaman tentang sistem kewarisan Islam tidak bisa dilepaskan dari hak dan kewajiban suami istri dalam sistem keluarga Islam. Laki-laki dalam kelurga adalah kepala dan penanggung jawab keluarga, karena itu suamilah yang wajib menafkahi istri dan anak-anaknya. Sedangkan perempuan atau istri tidak diwajibkan untuk menafkahi suaminya. Oleh Karen itu laki-laki layak memperoleh lebih besar dari perempuan dilihat dari tanggung jawabnya terhadap keluarganaya.Sistem kewarisan diatur dan ditetapakan dalam ajaran Islam untuk melindungi keluarga dari perselisihan dan perpecahan serta menjamin hak-hak anggota keluarga atas harta yang ditinggalkan. Dengan demikian hak-hak pemilihan atas harta pusaka dapat diserahkan kepada ahli warisnya secara adil. (Prof. Dr. Azyumardi Azra, dkk,2002 : 196).

2. Rukun Pembagian Waris
Adapun beberapa rukun pembagian waris yaitu (1) pewaris, (2) harta warisan, dan (3) ahli waris. Ketiga unsur tersebut saling berkaitan, dan masingmasing mempunyai ketentuan tersendiri. Hal ini diuraikan sebagai berikut : Pewaris (Al-Muwarris) Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya beragama Islam, meninggalkan harta warisan dan ahli waris yang masih hidup. Istilah pewaris secara khusus dikaitkan dengan suatu proses pengalihan hak atas harta dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada keluarganya yang masih hidup. Oleh karena itu, seseorang yang masih hidup dan mengalihkan haknya kepada keluarganya tidak dapat disebut pewaris, meskipun pengalihan itudilakukan pada saat menjelang kematiannya. (Amir Syarifudin, 2008: 36).

KESIMPULAN
        Hukum kewarisan merupakan bagian dari hukum kekeluargaan yang memegang peranan penting, bahkan menentukan dan mencerminkan sistem kekeluargaan yang berlaku dalam masyarakat. Hukum kewarisan sangat erat hubungannya dengan kehidupan manusia karena terkait dengan harta kekayaan dan manusia yang satu dengan yang lainnya. Kematian atau meninggal dunia adalah peristiwa yang pasti akan dialami oleh seseorang, karena kematian merupakan akhir dari perjalanan hidup seorang manusia. Jika orang yang meninggal dunia yang dikenal dengan pewaris meninggalkan keluarga dan harta kekayaan yang disebut warisan. Menurut hukum kewarisan Islam, bagian yang diterima ahli waris pengganti belum tentu sama dengan bagian orang yang digantikan, dan juga tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti, tetapi mungkin berkurang, dalam pembagian harta warisan ahli warispengganti laki-laki menerima lebih banyak dari pada perempuan. Menurut hukum kewarisan Islam bahwa penggantian ahli waris dalam garis lurus keatas, garis lurus kebawah dan gariske samping. Hak pewarisan bisa gugur disebabkan karena ahli waris yang murtad, hijab, pembunuhan.


DAFTAR PUSTAKA
 
Ali Zainuddin. (2008). Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Azra Ayumardi, dkk. (2002). Buku Teks Pendidikan Agama Islam Pada Perguruan     Tinggi Umum. Jakarta:
Budiono Rachmad. (1999). Pembaharuan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia.     Bandung:     PT.Citra Aditya Bakti.
Djakfar Idris dan Taufik Yahya. (1995). Kompilasi Hukum Kewarisan Islam. Jakarta:     PT.Dunia Pustaka Jaya.
Hazairin. (1964). Hukum Kewarisan Bilateral menurut Qur’an dan Hadith. Jakarta:     Tintamas.
Rahman Fathur. (1981). Ilmu Waris. Bandung : PT.Alma’arif.
Syarifuddin Amir. (2008). Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media    Group.
Thalib Sajuti. (1982). Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta : Bina Aksara.
©Dewi Rahayu

Makalah Pendidikan Agama Islam Tentang Islam, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

ISLAM, ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI



Abstrak
 Pengembangan iptek didasarkan kepada ketaatan kepada perintah Allah untuk mendapatkan petunjuk-Nya. Ilmu pengetahuan dan teknologi harus dikembangkan tanpa mengenyampingkan kekuasaan Tuhan dan petunjuk-Nya di dalam al Qur’an. Karena akal selalu akan berkembang dalam keseimbangan dengan  iman. Maka mereka yang mempunyai iman akan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan norma-norma agama dan petunjuk Allah SWT.
Al Qur’an sebagai kitab panduan umat manusia memuat ratusan ayat yang mengungkapkan tentang ilmu, mengajak manusia untuk berfikir dan melakukan penalaran (mengamati, memperhatikan, memikirkan, dan menyelidiki dengan seksama). Selain itu, Al Qur’an tidak bertentangan dan tidak akan berseberangan dengan hakikat ilmu pengetahuan. Akal manusia akan terus didorong oleh Al Qur’an untuk mendalami ilmu pengetahuan.
Makalah Pendidikan Agama Islam Tentang Islam, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
 Islam, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (blogspot.com)
A.    Pendahuluan
Manusia merupakan mahluk ciptaan Allah SWT yang paling sempurna, yang membedakan kesempurnaan manusia dengan mahluk-mahluk lainnya adalah akal, Allah SWT membekali akal bagi manusia untuk keberlangsungan hidupnya, sehingga sesuai dengan tujuan diciptakannya manusia yaitu sebagai khalifah bumi, yang membawa misi Rahmatan lil’alamin (kasih sayang bagi seluruh alam). Dengan akal pikiran yang telah diberikan oleh Allah SWT, islam sejatinya menuntut manusia untuk mengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang harus mengangkat harkat dan martabat kehambaan kepada Allah dan membenarkan dirinya sebagai khalifah Allah dimuka bumi, yaitu dengan jalan mencari ilmu pengetahuan. Sebagaimana yang terdapat dalam sabda-sabda Rasul-Nya, yaitu Muhammad SAW, yang mengumandangkan kewajiban mencari ilmu bagi umat Muslim. Rasulullah SWA memprioritaskan umatnya untuk mencari ilmu syar’i, yaitu demi pembentukan sikap dan prilaku yang mengandung unsur Akhlakul Karimah. Dalam meraih ilmu pengetahuan dan teknologi  dalam persepsi islam, harus selalu bergandengan dengan aspek ketauhidan.
Di dalam al Qur’an tidak hanya diletakkan dasar-dasar  peraturan hidup manusia dalam hubungannya dengan Tuhan Sang Pencipta, dalam interaksinya dengan sesama manusia, dan dalam tindakannya terhadap alam disekelilingnya, tetapi juga dinyatakan untuk apa manusia diciptakan. Di dalam al Qur’an disebutkan juga secara garis besar tentang kejadian alam semesta dan berbagai proses tentang kealaman lainnya, tentang penciptaan makhluk hidup, termasuk manusia yang didorong hasrat ingin tahunya, dipacu akalnya untuk menyelidiki segala apa yang ada di sekelilingnya, meski pun al Qur’an bukan buku pelajaran biologi atau sains pada umumnya. Dalam kaitan ini al Qur’an senantiasa menyeru manusia untuk memperhatikan alam semesta dan memikirkannya sehingga akan muncul ketakjuban terhadap keunikan dan kedahsyatan alam ini dan pada akhirnya akan menyampaikan manusia pada kepercayaan bahwa yang menciptakan ini semua adalah Yang Maha Agung dan Maha Berilmu.
 Berkenaan dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang semakin meningkat, wajar jika derajat pencapaian iptek  menurut islam, berada pada posisi yang terhormat dan dimuliakan oleh Allah.  Maka dari itu, pada pembahasan ini akan dikaji pandangan Islam tentang ilmu pengetahuan dan teknologi demi meningkatkan pemahaman Islam  secara menyeluruh, dan juga demi kemajuan umat Islam dalam segala bidang ilmu.

A.    Islam dan ilmu pengetahuan
1.    Ilmu pengetahuan dalam Al Qur’an

Kata ilmu berasal dari bahasa Arab  ‘ilm  yang berarti pengetahuan. Kata ‘ilm memiliki kemiripan dengan kata  ma’rifah,  fiqh,  hikmah,  dan  syu’ur. Dari segi bahasa ilmu berarti jelas. Sedangkan ilmu dalam pengertian merupakan pengetahuan ilmiah sekalipun juga merupakan keseluruhan bentuk upaya kemanusiaan untuk mengetahui sesuatu, tetapi disertai dengan memperhatikan objek yang ditelaah, cara yang dipergunakan dan kegunaannya. (Tim Departemen Agama RI. 2004:1)
Al Qur’an adalah kitab yang memuat berbagai informasi, sebagai isyarat- isyarat yang kadang jelas dan terang benderang pengertian dan maknanya, tetapi terkadang berupa kata-kata yang samar dan belum terpecahkan makna yang dikandungnya, atau belum ditemukan arti yang yang pas dan cocok, malah ada kata yang sulit dimengerti, yang belum mampu diterjemahkan pada waktu ini.

Allah menyatakan :
هُوَ الَّذِىۡۤ اَنۡزَلَ عَلَيۡكَ الۡكِتٰبَ مِنۡهُ اٰيٰتٌ مُّحۡكَمٰتٌ هُنَّ اُمُّ الۡكِتٰبِ وَاُخَرُ مُتَشٰبِهٰتٌ‌ ‏
Artinya: “Dia-lah yang menurunkan al-Kitab (al Qur’an) kepada kamu. Diantara (isi) nya ada ayat-ayat yang muhlkamal , itulah pokok-pokok isi al Qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyabihat”.(QS. Ali Imran  (3) : 7)

Kini banyak sekali dari ayat-ayat al Qur’an yang membuktikan kebenaran Allah dalam al Qur’an . tetapi al Qur’an terus memacu manusia untuk terus mencari tahu, menemukan ilmu baru dan menerapkannya dalam bentuk teknologi.
Kalimat “iqra”, yang diartikan sebagai perintah membaca, pada ayat yang pertama kali al Qur’an diturunkan , sudah merupakan petunjuk yang amat kuat bahwa al Qur’an sangat konsen dan peduli terhadap ilmu pengetahuan. Orang- orang yang berkecimpung dibidang ilmu pengetahuan, baik yang mencari, memberi maupun kalangan yang mengembangkan pendidikan dipuji dan dijanjikan oleh Allah suatu martabat yang tinggi.

Manusia bukan hanya dituntut untuk menguasai bumi , malah ditantang untuk menerobos langit , dan makhluk ini memang juga diberi potensi-potensi untuk keluar batas-batas bumi agar dapat mengamati alam semesta sebagai tanda- tanda kebesaran Penciptanya. Allah menganjurkan kepada jin dan manusia untuk mencoba meningkatkan kemampuannya supaya dapat menjelajahi jarak-jarak yang sangat jauh dan yang sulit sekali ditempuh kemana saja termasuk juga ke langit. Untuk maksud itu maka Allah mengingatkan akan pentingnya persediaan daya dan kekuatan (ilmu, alat-alat dan tenaga) yang cukup supaya perjalanan itu tidak mebahayakan dan membinasakan. (Tim Departemen Agama RI, 2004 : 132)
Dari uraian-uraian diatas, betapa sulitnya pengembangan sains. Jika kita harus mengembangkan sains, kita harus ingat untuk tidak melanggar akidah dan aturan agama. Hendaknya pengembangan iptek didasarkan kepada ketaatan kepada perintah Allah untuk mendapatkan petunjuk-Nya. Ilmu pengetahuan dan teknologi harus dikembangkan tanpa mengenyampingkan kekuasaan Tuhan dan petunjuk-Nya di dalam al Qur’an. Karena akal selalu akan berkembang dalam keseimbangan dengan  iman, maka mereka yang mempunyai iman akan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan norma-norma agama dan petunjuk Allah SWT.

2.    Kedudukan ilmu pengetahuan

Kedudukan ilmu pengetahuan dalam islam adalah hal yang sangat pokok. Al Qur’an sebagai kitab panduan umat manusia memuat ratusan ayat yang mengungkapkan tentang ilmu, mengajak manusia untuk berfikir dan melakukan penalaran (mengamati, memperhatikan, memikirkan, dan menyelidiki dengan seksama). Selain itu, al Qur’an tidak bertentangan dan tidak akan berseberangan dengan hakikat ilmu pengetahuan. Akal manusia akan terus didorong oleh al Qur’an untuk mendalami ilmu pengetahuan.
Kedudukan ilmu pengetahuan dalam perspektif  islam, dapat diuraikan sebagai berikut:
a.    Manusia diangkat sebagai khalifatullah (penguasa), dan dibedakan dari makhluk lain karena ilmunya. Beberapa kali Allah mengaitkan penciptaan manusia dengan kemampuannya untuk memiliki dan mengembangkan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, tugas manusia harus dapat menggali potensi diri untuk dapat menguasai ilmu dan teknologi dengan tujuan dapat memahami, mengungkapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan.
b.    Hakikat manusia tidak terpisah dari kemampuannya untuk mengembangkan ilmu pengetahuan . ilmu yang disertai iman adalah ukuran derajat manusia. Ilmu dapat mengangkat dan meninggikan derajat manusia, juga dapat memperluas cakrawala serta memperkaya bahan pertimbangan dalam menentukan setiap sikap dan tindakan yang diambilnya.
c.    Al Qur’an diturunkan dengan ilmu Allah  dan hanya dapat direnungkan atau dimengerti maknanya oleh orang- orang yang berilmu. Al Qur’an hanya jelas bagi orang-orang yang berilmu. Untuk memperoleh petunjuk dari al Qur’an bukan saja diperlukan ketakwaan dan keimanan tetapi juga ilmu pengetahuan.
d.    Al Qur’an memberikan isyarat bahwa yang berhak memimpin umat ialah yang memiliki pengetahuan.
e.    Allah melarang manusia mengikuti suatu perbuatan tanpa memiliki ilmu mengenainya. Disini islam menuntut agar manusia tidak bersikap dan bertindak kecuali berdasarkan ilmu. Semakin banyak seseorang memiliki ilmu, akan semakin lebih menyempurnakan kehidupannya dan semakin mudah meneliti menuju kebenaran mutlak. (Muhammad Alim, 2006 : 208)

3.    Sumber ilmu pengetahuan
Pengetahuan manusia diperoleh dari 2 arah, yaitu dari atas dan dari bawah. Dari atas maksudnya dari wahyu yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya, sedangkan dari bawah maksudnya dari realitas yang ada di alam ini melalui pengamatan, pendengaran, perasaan dan pengalaman. Wahyu mengandung pengetahuan yang tak terhingga, yang tak pernah habis dikaji sekalipun manusia melakukan pengkajian sepanjang sejarah kehidupannya.
Berkaitan dengan masalah sumber ilmu pengetahaun, ada 4 sumber  yang ditunjukkan Al Qur’an untuk memperoleh pengetahuan bagi manusia antara lain:
a.    Al Qur’an dan Assunah. Keduanya merupakan sumber pertama ilmu pengetahuan. Al Qur’a mengingatkan manusia untuk memikirkan ayat-ayatnya dan mengambil pelajaran darinya, serta mengingatkan manusia untuk menjadikan Rasul sebagaisuri tauladan. Tentang Assunah,seorang mukmin diharuskan mengambil pelajaran dari Sunnah Rasul-Nya.
b.    Alam semesta. Al Qur’an menyuruh manusia memikirkan keajaiban-keajaiban ciptaan Allah. Al Qur’an menunjukkan kepada manusia mengenai alam semesta dengan beragam bentuk dan jenis benda untuk diteliti.
c.    Manusia adalah sumber ketiga ilmu. Selain ayat-ayat al Qur’an melukiskan penciptaan manusia secara biologis, juga banyak yang melukiskan watak manusia sebagai individu. Dari studi tentang manusia ini banyak melahirkan berbagai disiplin keilmuan,  antara lain: psikologi, kedokteran, dll.
d.    Sejarah umat manusia. Meskipun Al Qur’an bukanlah buku sejarah tetapididalamnya termuat hukum sejarah , hukum Allah tentang sejarah kemanusiaan. Didalamnya juga terdapat pola sejarah kemanusiaan dari zaman Nabi Adam hingga sejarah manusia akhir zaman. (Muhammad Alim, 2006 : 208 )

4.    Tujuan dan penggunaan ilmu pengetahuan

Agama Islam sangat mendukung umatnya untuk mempelajari ilmu pengetahuan. Karena dengan menguasai ilmu pengetahuan serta perenungan yang mendalam tentang hakikat keesaan serta kebesaran Allah SWT akan banyak hal yang diperoleh.
Tujuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam Al Qur’an disamping untuk mencapai suatu kebenaran juga sebagai petunjuk juga mengandung hikmah untuk kesejahteraan manusia. Kegunaan ilmu pengetahuan antara lain:
a.    Menunjukkan kebenaran
b.    Mengenal kebaikan
c.    Meningkatkan kemakmuran/ kesejahteraan
d.    Meningkatkan harkat dan martabat manusia
e.    Menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban
f.    Meningkatkan rasa percaya diri
g.    Meningkatkan produktivitas kerja
h.    Memperoleh amal jariyah apabila diamalkan
i.    Memiliki keunggualan hidup dunia dan akhirat

B.    Pengembangan teknologi dalam islam
1.    Pengertian teknologi
Teknologi (technology) terdiri dari kata technique dan logie. Technique , secara harfiah berarti rancang bangun tentang sesuatu, sedangkan logie berarti ilmu pengetahuan. Dengan demikian, teknologi secara harfiah adalah ilmu tentang teknik. Teknologi adalah perpaduan antara teknik dan ilmu pengetahuan atau penggunaan ilmu pengetahuan yang mendasari teknik atau penggunaan teori-teori ilmu pengetahuan dalam rancang bangun tentang sesuatu. ( Abuddin Nata, 2010 : 243 )
Pengertian teknologi yang lain adalah kemampuan teknik dalam pengertiannya yang utuh dan menyeluruh, bertopang kepada pengetahuan ilmu-ilmu alam yang bersandar kepada proses teknis  tertentu. (Tim Departemen Agama RI, 2004 : 45)
Dalam pembahasan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dari segi Islam , sudah selayaknya bila kita meneliti kembali sumber ajarannya yaitu al Qur’an mengenai hal tersebut. Karena “pengembangan”  merupakan suatu rangkaian kegiatan yang mempunyai tujuan. (Achmad Baiquni, 1996 : 65)


2.    Motivasi islam dalam pengembangan teknologi

Apabila kini orang mengatakan ilmu pengetahuan dan juga teknologinya sudah maju degan pesat sudah mencapai tingkat yang sangat mengagumkan , kita tidak dapat membuat kalkulasi berapa prosen pengetahuan yang telah mampu digali oleh manusia dari pengetahuan yang Allah turunkan dalam bentuk wahyu dan dalam bentuk sunnatullah. Manusia tidak dapat membuat prediksi kandungan pengetahuan di alam ini. Setiap massa ilmuan selalu menghasilkan penemuan-penemuan baru diberbagai bidang.
Untuk mengembangkan ilmu pengetahuan yang bersumber dari alam ini, Allah memerintahkan agar kita selalu menggalinya, melakukan perjalanan, pengamatan, penelitian, sebagaimana Allah nyatakan dalam firman-Nya:
قُلْ سِيرُوا فِي الْأَرْضِ ثُمَّ انْظُرُوا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُكَذِّبِينَ
Artinya: Katakanlah :”Bepergianlah di muka bumi, kemudian perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan itu”.
     (QS. al-An’am (6):11)

Dalam pengembangan ilmu pengetahuan , manusia hanyalah subjek yang menemukan, mengoalah, dan merumuskan sehingga lahir sebuah teori. Manusia bukanlah pencipta. Sekecil dan sesederhana apapun ilmu pengetahuan itu, sumbernya tetap dari Allah SWT.
Dalam rangka tugas kekhalifahannya, manusia terus berupaya dan berusaha mencari tahu bagaimana cara memanfaatkan alam yang terhampar luas ini .
وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعً مِنْهُۚۚ
إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ ا
Artinya: “Dan Dia menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan di bumi   semuanya, (sebagai rahmat) dari-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan) Alloh bagi kaum yang berpikir”. (QS. al-Jatsiyah (45) : 13)

Belajar, mencari dan mengembangakan  ilmu pengetahuan dengan membaca, mencoba, memperhatikan, menyelidiki dan merumuskan susatu teori hendaklah semuanya dilakukan dengan berbasis iman. Tuhan mengajar manusia apa yang belum diketahuinya. Allah menciptakan pendengaran, peglihatan, dan hati agar dapat memahami apa yang Allah ajarkan, baik yang Allah turunkan melalui wahyu-Nya maupun yang Allah turunkan melalui fenomena alam ini.
Al-Qur’an  memerintahkan manusia untuk terus berupaya meningkatkan kemampuan ilmiahnya.
نَرۡفَعُ دَرَجٰتٍ مَّنۡ نَّشَآءُ‌ؕ وَفَوۡقَ كُلِّ ذِىۡ عِلۡمٍ عَلِيۡمٌ‏   ...
Artinya:  “Kami tinggikan derajat orang yang Kami kehendaki, dan diatas tiap-tiap orang yang berpengetahuan itu ada lagi Yang Maha Mengetahui”. (QS. Yusuf (12) : 76).

Kita tidak boleh berhenti mencari ilmu , menurut Nabi kewajiban mencari ilmu dimulai dari bayi sampai akhir hayat. Kewajiban ini bukan hanya milik laki-laki, tetapi juga wanita. Dalam hal ini secara sederhana peran umat islam sekarang ini adalah mengintegrasikan islam dan iptek dalam proses pembentukan manusia yang berakhlak mulia dan berilmu pengetahuan sehingga peran aktif umat islam dapat dilaksanakan bagi kenyamanan hidup umat manusia.

3.    Manfaat teknologi
a.    Memperoleh kemudahan
Manusia sebagai khalifah Allah diberikan kemampuan akal pikiran untuk memanfaatkannya dengan tepat. Untuk meraih kebutuhan hidup yang tidak mungkin dicapai melalui kemampuan fisik semata. Kemampuan itu memang telah ditentukan oleh Allah SWT, sebagaimana Allah menyatakan dalam firman-Nya:
ؕ    وَسَخَّرَ لَـكُمۡ مَّا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الۡاَرۡضِ جَمِيۡعًا مِّنۡهُ‌  
 اِنَّ فِىۡ ذٰ لِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوۡمٍ يَّتَفَكَّرُوۡنَ
Artinya: “Dan Dia menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda- tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berfikir”. (QS. al-Jatsiyah (45) : 13)

Memperoleh kemudahan dalam hidup dengan mengembangkan potensi diri dan dengan memanfaatkan segala yang Allah tundukkan bagi manusia di alam ini sejalan dengan kehendak Allah. Hal itu dinyatakan oleh Allah dalam firman-Nya:   
يُرِيۡداللّٰهُ بِکُمُ الۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيۡدُ بِکُمُ الۡعُسۡرَ ُ...
Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. (QS. al-Baqarah (2) : 185)

Allah juga menyatakan bahwa memang Allah sengaja memberikan berbagai kemudahan kepada manusia agar manusia hidup dengan mudah.
وَنُيَسِّرُكَ لِلۡيُسۡرٰى ‌ۖ‌ۚ‏
Artinya: “Dan Kami memberi kemudahan agar kamu memperoleh kemudahan”. (QS. al-A’la (87) : 8)

b.    Mengenal dan mengagugkan Allah
Kesempurnaa alam dengan struktur dan sistemnya terbentuk dengan sempurna karena Allah SWT. Semakin luas dan dalam pengetahuan manusia akan rahasia alam ini, maka semakin dekat manusia untuk mengenal Allah. Hal itu dapat kita pahami dari berbagai ayat al-Qur’an , diantaranya:
اَفَلَا يَنۡظُرُوۡنَ اِلَى الۡاِ بِلِ كَيۡفَ خُلِقَتۡ ﴿۱۷﴾
وَاِلَى السَّمَآءِ كَيۡفَ رُفِعَتۡ‏ ﴿۱۸﴾ 
وَاِلَى الۡجِبَالِ كَيۡفَ نُصِبَتۡ‏ ﴿۱۹﴾ 
وَاِلَى الۡاَرۡضِ كَيۡفَ سُطِحَتۡ‏ ﴿۲۰﴾    
اِنَّمَاۤ اَنۡتَ مُذَكِّرٌ ؕ‏ ﴿۲۱﴾ؕ فَذَكِّر
Artinya: “(17) Maka apakah mereka tidak memperhatikan unta, bagaimana dia  diciptakan?
(18) Dan langit, bagaimana dia ditinggikan?
(19) Dan gunung- gunung, bagaimana dia ditegakkan?
(20) Dan bumi, bagaimana dia dihamparkan?
(21) Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberikan peringatan”.
         (QS. al-Ghasyiyah (88) : 17-21)

Teknologi dan sains hanyalah sarana untuk lebih meningkatkan pengenalan manusia kepada Allah SWT. Kebesaran Allah akan lebih jelas bagi orang yang berpengetahuan  dibandingkan dengan orang yang kurang pengetahuan.  Karena itu Allah menyatakan:
وَمِنَ النَّاسِ وَالدَّوَآبِّ وَالۡاَنۡعَامِ مُخۡتَلِفٌ اَ لۡوَانُهٗ كَذٰلِكَ ؕ اِنَّمَا يَخۡشَى اللّٰهَ مِنۡ عِبَادِهِ الۡعُلَمٰٓؤُا ؕ اِنَّ اللّٰهَ عَزِيۡزٌ غَفُوۡرٌ‏
Artinya: “sesungguhnya orang yang takut kepada Allah diantara hamba-hamba-Nya , hanyalah orang yang berilmu pengetahuan”.    
(QS. Fathir (35) : 28)

c.    Meningkatkan kualitas pengabdian kepada Allah
Manusia diciptakan oleh Allah hanyalah untuk mengabdi kepada-Nya. Demikian dinyatakan oleh Allah dalam firman-Nya:
وَمَا خَلَقۡتُ الۡجِنَّ وَالۡاِنۡسَ اِلَّا لِيَعۡبُدُوۡنِ‏
Artinya: “Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan untuk mengabdi kepada-Ku”. (QS. al-Dzariyat (51) : 56)

Teknologi apabila dirancang dan dimanfaatkan secara benar, maka teknologi diyakini akan mampu meningkatkan kualitas pengabdiannya kepada Allah. Apabila berbagai kemajuan yang dicapai manusia diniatkan dan diarahkan untuk kepentingan peningkatan kualitas pengabdiannya kepada Allah, maka kemajuan yang dicapai itu tidak membuat manusia menjadi lalai akan tugas kehidupannya. Karena itu Allah memerintahykan dalam firman-Nya:
قُلۡ اِنَّ صَلَاتِىۡ وَنُسُكِىۡ وَ مَحۡيَاىَ وَمَمَاتِىۡ لِلّٰهِ رَبِّ الۡعٰلَمِيۡنَۙ‏
Artinya: : “Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku, hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam”.(QS. al-An’am (6) : 162)

d.    Memperoleh kesenangan dan kebahagiaan hidup
Kemudahan- kemudahan manusia yang diperoleh dari pemanfaatan teknologi membuat manusia dapat memperoleh kesenangan dan kebahagiaan hidup dalam ruang lingkup yang halal yang diridhai Allah. Untuk memperoleh kesenangan dan kebahagiaan hidup yang disediakan Allah, manusia diberikan sarana kebutuhan yang serba lengkap di bumi.
هُوَ الَّذِىۡ خَلَقَ لَـكُمۡ مَّا فِى الۡاَرۡضِ جَمِيۡعً ثُمَّ اسۡتَوٰۤى اِلَى السَّمَآءِ فَسَوّٰٮهُنَّ سَبۡعَ سَمٰوٰتٍ‌ؕ
 وَهُوَ بِكُلّ شَىۡءٍ عَلِيۡمٌ ِ     
Artinya: “Dia-lah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu sekalian dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesutu”. (QS. al-Baqarah (2) : 29).

e.    Meningkatkan kemampuan memanfaatkan kekayaan alam
Teknologi meningkatkan kemampuan manusia untuk mengolah kekayaan alam secara optimal. Bumi diciptakan oleh Allah dengan baik , maksudnya bumi memiliki kesempurnaan dan keseimbangan sehingga dapat bertahan dan menyediakan berbagai kebutuhan hidup manusia. Karena itu pemanfaatan kekayaan alam yang ada di bumi ini jangan sampai mengganggu keseimbangan alam tersebut. Hal itu Allah ingatkan dalam firman-Nya:
وَلَا تُفۡسِدُوۡا فِى الۡاَرۡضِ بَعۡدَ اِصۡلَاحِهَا وَادۡعُوۡهُ خَوۡفًا وَّطَمَعًا‌ ؕ
 اِنَّ رَحۡمَتَ اللّٰهِ قَرِيۡبٌ مِّنَ الۡمُحۡسِنِيۡنَ‏  
Artinya: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya, dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima ) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik”. (QS. al-A’raf (7) : 56).

f.    Menumbuhkan rasa syukur kepada Allah
Rasa syukur kepada Allah yang paling ringan adalah mengucapkan “alhamdulillahi rabbil ‘alamin”. Namun syukur yang sebenarnya adalah memanfaatkan nikmat itu secara benar untuk meningkatkan ketakwaan  kepada Allah. Bagi orang yang beriman, sekecil apapun nikmat yang ia dapatkan dari rezeki halal yang diberikan Allah kepadanya akan melahirkan rasa syukur kepada-Nya sebagai pemberi nikmat. Allah mengingatkan:
وَاِذۡ تَاَذَّنَ رَبُّكُمۡ لَٮِٕنۡ شَكَرۡتُمۡ لَاَزِيۡدَنَّـكُمۡ‌ وَلَٮِٕنۡ كَفَرۡتُمۡ اِنَّ عَذَابِىۡ لَشَدِيۡدٌ ‏
Artinya: “Dan (ingatlah) tatkala Tuhanmu memaklumkan: Sesungguhnya jika kamu bersyukur , pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”.( QS. Ibrahim (14) : 7)

4.    Tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

Dalam pengembangan teknologi, sebagai karya manusia diharapakan mempunyai tujuan yang sesuai dengan fungsi dan kedudukannya yang dijadikan Allah selaku khalifah di bumi, dan hambaNya. Tujuan yang dimaksud antara lain:
a.    Menerapkan ilmu yang bermanfaat
Dalam kaitannya dengan penerapan ilmu menjadi teknologi hendaklah diarahkan pada kemajuan dan pengembangannya secara luas yang tetap memperhatikan manfaatnya. Sebaliknya tidak diabaikan sikap dan tindakan menghindari hal-hal yang merusak baik terhadap diri manusia sendiri maupun lingkungannya.

b.    Kemakmuran dunia
Manusia adalah makhluk Allah yang diberi potensi dan kekayaan yang dikenal  dengan akal dan budi. Dari potensi dan kekayaan akal budi tersebut, muncul karya- karya manusia yang terus berkembang , baik untuk kebutuhan jasmani maupun rohani. Yang termasuk didalamnya adalah hasil-hasil ilmu pengetahuan dan teknologi.  Sebagai makhluk Allah yang diberi tugas untuk memakmurkan dunia ini, hendaklah hasil karya manusia khususnya teknologi dapat menjadi bagian dari amal shaleh , dan upaya manusia dalam rangka menjalankan fungsi khalifah, memakmurkan dunia ini. Selain itu,  meningkatkan ibadah dan ketakwaan kepada Allah SWT.

c.    Kemajuan peradaban manusia
Peradaban manusia dulu dan kini dibangun melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sejarah peradaban mengajarkan bahwa manusia tidak dapat hidup dari alam pertama (asli) sebagai layaknya hewan. Manusia mulanya memang hidup dari pemberian kekayaan alam sekitarnya yang masih mentah dan belum diolah. Karena keberhasilan ilmu pengetahuan, kini kehidupan manusia menjadi lebih baik dengan teknologi yang dikembangkannya.

d.    Memberikan kemudahan dalam berama shaleh
Manusia diciptakan untuk mengemban tugas sebagai hamba Allah dan khalifah-Nya dimuka bumi ini, dimaksudkan agar mampu mengisi dan mengarahkan  dinamika kehidupan itu sehingga dapat menghasilkan nilai-nilai kebajikan, amal shaleh yang abadi di sisi Allah.

Tujuan pengembangan teknologi bagi umat Islam secara umum selalu dikaitkan dengan tujuan hidup manusia yaitu mancari ridha Allah melalui dua fungsi hidupnya yaitu selaku hamba Allah berkewajiban untuk senantiasa beribadah dan mengabdikan diri untuk menggapai ridha-Nya dan selaku khalifah-Nya, bertugas melestrikan lingkungan alam semesta dan menatanya untuk kemakmuran hidup manusia. Karena itu, teknologi sebagai suatu hasil karya manusia harus digunakan untuk mendukung kehidupan manusia agar hidupnya dapat bahagia, sejahtera, adil dan seimbang. Dengan teknologi, alam yang terbentang luas ini sengaja diciptakan oleh Allah agar dimanfaatkan sebesar- besarnya bagi kemakmuran hidup manusia.

C.    Etika islam dalam pengembangan iptek

Ilmu pengetahuan dan teknologi masih menjadi faktor dominan dalam kehidupan manusia. Teknologi akan berbahaya apabia berada ditangan orang yang secara mental dan keyakinan agama belum siap.  Membiarkan ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang begitu saja tanpa pengarahan yang sistematis akan sangat mengkhawatirkan.
Oleh karena itu, etika islam terhadap pengembangan ilmu dan teknologi dapat dikemukakan sebagai berikut.
Pertama, islam sebagai agama yang komprehensif dan universal dalam ajarannya tidak mengenal kompartementalisasi bidang-bidang kehidupan manusia. Karena itu, ilmu dan teknologi serta seluruh dimensi kehidupan lainnya terpadu dalam kehidupan tauhid. Manusia muslim diharuskan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi seoptimal mungkin, tetapi harus sesuai dengan ajaran islam.
Kedua, dalam sistem islam seluruh kehidupan manusia muslim pada hakikatnya harus diniatkan sebagai pengabdian (ibadah) kepada Allah. Dengan demikian, pndayagunaan iptek tidak mungkin digunakan untuk tujuan-tujuan seain kemaslahatan hidup manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu, islam tidak membenarkan penggunaan iptek untuk merusak kehidupan manusia dan lingkungan sekitarnya.
Ketiga, karena fungsi islam sebagai rahmat bagi seluruh alam , maka ilmu dan teknologi yang dikembangkan oleh seorang muslim adalah yang membawa rahmat bagi semua manusia. Sehingga, iptek harus dikelola dengan etika.

Keempat, ilmu dan teknologi boleh dikembangkan sejauh mungkin selama berlandaskan etik atau moral yang jelas. Sehingga iptek harus terus dikembangkan tetapi harus dilandasi moral islam.
Kelima, pengembangan ilmu dan teknologi harus memiliki hubunngan yang positif bagi peingkatan ketakwaan kepada Allah. Sehingga akan menghasilkan manusia yang berilmu sekaligus beriman (ulil abab). Dengan kemampuan membuka sebagian rahasia alam semesta beserta hukum-hukumnya yang sedemikian rapi, teratur dan sempurna  maka ilmu teknologi selayaknya berfungsi meningkatkan rasa takwa para pengembangnya dalam rangka berbakti kepada Allah. (Muhammad Alim. 2006 : 217)
Banyak sekali ayat-ayat Al Qur’an yang menghendaki agar setiap muslim memiliki suatu budi igin tahu dan suatu sikap berfikir kritis, teratur dan tuntas terhadap fenomena- fenomena di alam semesta dan kehidupan manusia itu sendiri. Iman perlu dibina dengan pemahaman terhadap gejala-gejala alam semesta. Dengan deikian iman sejatinya tidak bisa dipisahkan dengan  ilmu , yaitu ilmu Allah. Karena sebenarnya semua ilmu berasal dari Allah. Manusia berusaha untuk mempunyai sekedar ilmu (yang sedikit), dari jenis- jenis ilmu yang sangat diperlukan untuk kebahagiaan hidup manusia didunia dan diakhirat.

D.    Kesimpulan

Manusia adalah makhluk Allah yang diberi anugrah berupa akal, karena tujuan diciptakannya manusia adalah sebagai khalifah dimuka bumi ini. Dengan akal yang telah diberikan Allah, islam menuntut manusia untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan aspek ketauhidan. Untuk mengembangkan ilmu pengetahuan yang bersumber dari alam ini, Allah memerintahkan agar kita selalu menggalinya, melakukan perjalanan, pengamatan, dan penelitian.
Dalam hal pengembangan iptek hendaknya didasarkan kepada ketaatan kepada perintah Allah untuk mendapatkan petunjuk-Nya. Ilmu pengetahuan dan teknologi harus dikembangkan tanpa mengenyampingkan kekuasaan Tuhan dan petunjuk-Nya di dalam al Qur’an. Karena akal selalu akan berkembang dalam keseimbangan dengan iman, maka mereka yang mempunyai iman akan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan norma-norma agama dan petunjuk Allah SWT.
Dengan demikian iman sejatinya tidak bisa dipisahkan dengan  ilmu , yaitu ilmu Allah. Karena sebenarnya semua ilmu berasal dari Allah. Manusia berusaha untuk mempunyai sekedar ilmu (yang sedikit), dari jenis-jenis ilmu yang sangat diperlukan untuk kebahagiaan hidup manusia didunia dan diakhirat.



Daftar Pustaka 
Tim Departemen  Agama RI. 2004. Islam Untuk Disiplin Ilmu Teknologi. Jakarta: Departemen Agama RI.
Tim Departemen Agama RI. 2004. Islam Untuk Disiplin Ilmu Manajemen   Informatika. Jakarta: Departemen Agama RI.
Bakry, H.M. Nurchalis, dkk. 1996. Bioteknologi dan Al Qur’an. Jakarta: Gema Insani Press
Taufiq, Ahmad dan Muhammad Rohmadi (Ed).  2010. Pendididkan Agama Islam.  Surakarta: Yuma Pustaka
Alim, Muhammad. 2006. Pendidikan Agama Islam. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Nata, H. Abuddin. 2010. Ilmu Pendidikan Islam Dengan Pendekatan Multidisipliner.  Jakarta: Rajawali Pers.
Baiquni, Achmad. 1996. Al Qur’an Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi. Yogyakarta: PT Dana Bhakti Prima Yasa.
©BETY DWI PERTIWI

Makalah Pendidikan Agama Islam Tentang Iman Kepada Malaikat Allah

Iman Kepada Malaikat Allah
ABSTRAK
Para Malaikat diciptakan dari cahaya. Merupakan makhluk Allah yang selalu taat dan tidak pernah maksiat. Malaikat adalah makhluk yang sangat besar, Malaikat juga memiliki paras yang sangat indah.
Mengetahui keagungan Allah, kekuatan-Nya, dan kekuasaan-Nya. Kebesaran makhluk pada hakikatnya adalah dari keagungan sang Pencipta. Menambah rasa syukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala atas perhatian-Nya untuk umat manusia dengan mengutus para Malaikat untuk memelihara, mencatat amal-amal dan berbagai kemashlahatannya yang lain. Dan rasa cinta kepada para Malaikat karena ketaatan mereka kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
     Malaikat adalah salah satu makhluk ciptaan Alloh Ta’ala. Keimanan kepada malaikat merupakan salah satu rukun dari rukun iman, hal ini sebagaimana penjelasan Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam dalam hadits jibril, dimana malaikat jibril bertanya kepada beliau tentang iman dan kemudian dijawab oleh Rosululloh “Engkau beriman kepada Alloh, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, dan kepada qadar yang baik dan buruk “. (HR.Muslim).
Makalah Pendidikan Agama Islam Tentang Iman Kepada Malaikat Allah
Iman (sasak.net)
 
BAB I
PENDAHULUAN

Saat ini pengetahuan tentang agama mulai luntur dari kalangan umat islam sendiri, khusunya kaum muda. Mereka yang mengaku islam, justru kebanyakan tidak tahu mengenai ajaran ( syariat) islam, pedoman islam, asas-asas agama islam, dan lain-lain yang berkaitan dengan islam. Hal semacam ini tentu membuat hati semakin miris. Apalagi kita yang notabene sebagai mahasiswa muslim yang sepatutnya mengenal agama lebih dalam sebagai pedoman hidup, malah tidak mengerti bahkan tidak perduli sama sekali terhadapnya.
Banyak sekali sebenarnya persoalan dalam islam yang memang seharusnya patut untuk kita ketahui sebagai umat islam. Berkaitan mengenai asasnya, agama islam memiliki dua asas yaitu, islam dan iman yang tertuang dalam lima rukun islam dan enam rukun iman.
Semua mahkluk yang diciptakan oleh Allah SWT dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu : ghaib (al-ghaib) dan nyata (as-syahadah). Yang memberdakan mahkluk ciptaan Allah itu adalah bisa dan tidak bisanya dijangkau oleh pancaindera manusia.Segala sesuatu yang tidak bisa dijangkau oleh panca indera manusia digolongkan menjadi al-ghaib, dan sebalikya yang bisa dijangkau dengan panca indera manusia digolongkan menjadi as-syahadah.
Untuk mengetahui dan mengimani wujud mahkluk ghaib ini, seseorang dapat menempuh dua cara, yaitu : melalui berita atau informasi yang diberikan oleh beberapa sumber tertentu atau dengan melalui bukti-bukti nyata yang menunjukkan mahkluk ghaib itu memang ada. Misalnya, malaikat kita mengetahui dan mengimani wujud malaikat, pertama melalui khabar/ berita yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW baik berita yang disampaikan berupa Al-Quran atau Sunnah.Banyak sekali ayat-ayat Al-Quran atau Sunnah Rasulullah yang menjelaskan tentang Malaikat.Karena kita mengimani kebenaran dua sumber tersebut, dan yang berikutnya kita dapat mengetahui dan mengimani wujud malaikat melalui bukti-bukti nyata yang ada di alam semesta yang menunjukkan bahwa malaikat itu memang ada.

 
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Malaikat
Allah telah menciptakan sejenis makhluk gaib, yaitu malaikat disamping makhluk lainnya yang tidak dapat ditangkap oleh pancaindera manusia. Malaikat diberi tugas-tugas khusus yang ada hubungannya dengan waahyu, rasul, manusia, alam semesta, akhirat, disamping ada malaikat yang diberi tugas untuk melakukan sujud kepada allah SWT secara terus menerus.
Menurut istilah, malaikat adalah salah satu jenis mahluk Allah yang Ia ciptakan khusus untuk taat dan beribadah kepada-Nya serta mengerjakan semua tugas-tugas-Nya (Q.S. al-Anbiya’:19-20). Malaikat berarti mahluk langit.Sedangkan menurut istilah syara’, malaikat berarti Mahluk ghaib yang diciptakan Allah yang berasal dari nur atau cahaya dengan wujud dan sifat-sifat tertentu dan senantiasa mengabdi dan taat kepada Allah. Tidak diperoleh penjelasan kapan malaikat diciptakan, tetapi diciptakan lebih awal daripada Adam, manusia pertama (Q.S. al-Baqarah:30).
Malaikat mempunyai sifat yang berbeda dengan mahluk lainnya.Percaya kepada adanya malaikat terdapat dalam enam rukun iman yaitu pada rukun iman kedua.Yaitu iman kepada malaikat Allah.Iman kepada malaikat, artinya percaya bahwa malaikat adalah mahluk Allah yang senantiasa patuh pada-Nya dan tidak pernah mendurhakai-Nya. Beriman kepada malaikat hukumnya wajib bagi setiap orang islam (fardlu ‘ain). Orang islam yang tidak mengimani adanya malaikat dianggap murtad dan Allah mengkafirkan orang-orang yang mendurhakai-Nya. Perintah untuk beriman kepada malaikat ditegaskan dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits (Q.S. Al-Baqarah:285). Keberadaan malaikat ditetapkan berdasarkan dalil-dalil yang qath’iy (pasti), sehingga mengingkarinya adalah kufur berdasarkan ijma’ umat islam, karena ingkar kepada mereka berarti menyalahi kebenaran al-Qur’an dan As-Sunnah.
Malaikat mempunyai sifat yang berbeda dengan makhluk lainnya. Dengan izin Allah, sewaktu-waktu malaikat dapat menjelmakan dirinya seperti manusia, misalnya malaikat jibril menjadi manusia di hadapan Maryam, ibu Isa almasih (QS. Maryam (19): 16-17).
“Dan ceritakanlah [kisah] Maryam di dalam Al Qur’an, yaitu ketika ia menjauhkan diri dari keluarganya ke suatu tempat di sebelah timur,maka ia mengadakan tabir [yang melindunginya] dari mereka; lalu Kami mengutus roh Kami kepadanya, maka ia menjelma di hadapannya [dalam bentuk] manusia yang sempurna. (QS. Maryam (19): 16-17)
Kisah tentang malaikat yang menjelma manusia itu bisa kita temukan pula dalam surat Al-Hijr(15) : 52-55 dan surat Az-Zaariyaat(51) : 24-25. Sebagai mahluk immaterialmalaikat mempunyai ciri-ciri diantaranya :
1.    Mereka adalah makhluk yang selalu takut dan patuh pada Allah.
2.    Mereka adalah makhluk yang tidak pernah berdosa atau bermaksiat.

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”
3.    Mereka dalah mahluk yang tidak pernah sombong dan selalu bertasbih kepada Allah.

“Sesungguhnya malaikat-malaikat yang ada di sisi Tuhanmu tidaklah merasa enggan menyembah Allah dan mereka mentasbihkan-Nya dan hanya kepada-Nyalah mereka bersujud.”
(Azyumardi Azra, 2002: 129-135)

B.    Kodrat Malaikat
Walaupun malaikat itu dikatakan sebagai dhat, tetap malaikat tak diberi kekuatan membeda-bedakan seperti manusia. Memang dalam hal ini, malaikat boleh dikatakan lebih banyak bersifat kekuatan alam daripada bersifat manusia. Funsi malaikat hanyalah bertaat, dan malaikat tak dapat mendurhaka. Al-Qur’an menerangkan sejelas-jelasnya sebagai berikut : ”Mereka (malaikat) tak dapat mendurhaka kepada Allah dalam hal apa saja yang ia perintahkan kepada mereka, dan mereka mengerjakan apa saja yang diperintahkan kepada mereka (QS A-Tahrim(66) : 6). Ini menunjukkan bahwa cerita tentang Harut dan Marut yang dikatakan sebagai malaikat yang memberontak, ini tidak ada dasarnya sama sekali. Dan oleh karena manusia itu dikaruniai kemauan, sedangkan malaikat tidak, maka manusia lebih tinggi daripada malaikat. Keunggulan manusia dibuktikan dengan adanya kenyataan bahwa malaikat disuruh bersujud kepada manusia (QS.Al-Baqarah(2) : 34 ).

“Dan (ingatlah) tatkala Kami berkata kepada Malaikat : Sujudlah kamu kepada Adam! Maka sujudlahmereka,kecuali iblis enggan dia dan me¬nyombong, karena adalah d i a       d a ri golongan makhluk yang kafir.”

Ibadah Para Malaikat
Para malaikat diciptakan untuk senantiasa beribadah dan menaati perintah Allah.Dalam ibadahnya tidak dikenal istilah patah semangat dan mengendur. Ibadah-ibadah yang dilakukan oleh para malaikat adalah:
a.Senantiasa membaca tasbih sebagai dzikir paling agung yang dikerjakan para malaikat secara terus menerus.
b. Malaikat melakukan shalat.
c. Melaksankan ibadah haji. Malaikat memiliki ka’bah khusus di langit ketujuh yang dengannya mereka menjalankan ibadah haji.Allah menamainya dengan Baitul Ma’mur.
d. Sangat takut kepada Allah. Pengetahuan yang mendalam terhadap Allah menyebabkan rasa takut mereka kepada Allah sangat  besar.

C.    Tugas Malaikat
Pengetahuan manusia  tentang malaikat terbatas pada keterangan yang diungkapkan dalam Alquran dan hadis rasul. Inman kepada malaikat akan memberikan pengaruh kejiwaan yang cukup besar seperti kejujuran, ketabahan dan keberanian.Adapun tugas-tugas malaikat sebagaimana di jelaskan dalam Alquran.Jumlah malaikat sangat banyak, tidak terhingga dan hanya Allah yang mengetahuinya. Mereka memiliki tugas dan pangkat yang berbeda satu sama lain. Sebagian dari mereka disebut namanya, dan sebagian lainnya disebutkan tugasnya saja.

Diantara nama-nama dan tugas-tugas malaikat adalah sebagai berikut:
1.    Malaikat Jibril: bertugas menyampaikan wahyu kepda para nabi dan rasul, sejak nabi Adam sampai dengan Rasul Nabi Mmuhammad. Nama lain dari Jibril adalah Ruhul Quds (Q.S. An-Nahl:102) dan Ruh al-Amin (Q.S. Asy-Syuara:193).
2.    Malaikat Mikail: mengatur pembagian rizki kepada seluruh mahluk, seperti: makanan, minuman, dan menurunkan hujan.
3.    Malaikat Israfil: bertugas meniup sangkakala pada hari kiamat dan hai kebangkitan (Q.S. Al-Haqqah:13-16, Q.S. Az-Zumar:68, Q.S. Ibrahim:48).
4.    Malaikat Izrail: malaikat maut bertugas mencabut nyawa manusia dan seluruh mahluk hidup lainnya.
5.    Malaikat Raqib dan Atid: bertugas mencatat seluruh tingkah laku, perbuatan manusia. Raqib untuk yang baik, dan Atid untuk yang jahat (Q.S. Qaf: 16-18).
6.    Malaikat Munkar dan Nakir: bertugas memberikan pertanyaan-pertanyaan pada setiap manusia, di alam kubur.
7.    Malaikat Malik: bertugas sebagai penjaga neraka dan meminpin para malaikat menyiksa penghuni neraka (Q.S. At-Tahrim:6, Q.S. Al-Zukhruf: 77).
8.    Malaikat Ridwan: bertugas sebagai penjaga surge (Q.S. Ar-Ra’d:23-24).

Di bawah ini di antara malaikat yang tidak di ketahui nama-namanya namun diketahui tugas-tugasnya sebagai berikut:
1.    Malaikat lain ada yang menurunkan wahyu kepada abdi-abdi Allah yang dikehendaki-Nya.
2.    Malaikat ada yang bertugas meneguhkan hati mukminin atau Rasul.
3.    Malaikat ada yang mendoakan kaum muslimin.
4.    Malaikat ada yang menjadi kawan atau penjaga orang-orang mukmin.
5.    Malaikat ada yang bertugas melaksanakan hukuman Allah bagi manusia.
6.    Ada malaikat yang memohonkan ampunan bagi manusia.
7.    Ada malaikat yang membaca shalawat atas Nabi Muhammad saw.
8.    Malaikat ada yang bertugas member salam dan keselmatan kepada ahli surga.


Tugas Malaikat bagi Manusia pada Umumnya
Malaikat mengawasi dan memberikan perhatian pada manusia ketika diciptakan, memelihara manusia ketika dilahirkan, serta mengambil ruh manusia ketika ajal datang.Malaikat pun bbertugas membawa wahyu dari Allah bagi manusia.
Tugas lain yang diemban malaikat adalah menjadi pendaming manusia. Hadits yang terdapat pada shahih muslum telah mempertegas hal itu.Dapat dikatakan bahwa malaikat yang menjadi pendamping manusia itu adalah malikat yang ditugaskan untuk memelhara amal manusia. Sementara itu dua pendamping manusia yang terdiri atas jin dan malikat senantiasa berada dalam kondisi bertentangan. Jin mengajak manusia untuk berbuat jahat, sedangkat malaikat mengajak manusia untuk berbuat kebaikan.Siapapun yang mmemperoleh bisikan malaikat harus bersyukur dan memuji Allah.Jika yang diperolehnya adalah bisikan syetan, secepatnya dia harus berlindung kepada Allah dari godaan syetan yang terkutuk.
Lain halnya dengan malaikat Jibril, setiap malam bulan Ramadhan, biasa mendatangi Rasulullah saw, untuk bertadarus Al-qur’an. Tugas lain yang diemban oleh malaikat adalah mengawasi amal perbuatan manusia.

Tugas Malaikat Bagi Orang Beriman
Salah satu syarat seseorang diktkn beriman adalah keimanan kepada malikat yang mulia. Tugas yang dibebankan Allah kepada malikat untuk kepentingan manusia, adalah meniupkan ruh kepada janin, baik itu manusia beriman maaupun kafir, memelihara seluruh manusia, menyampaikan wahyu, mengawasi dan mencatat amal perbuatan manusia serta mencabut ruh manusia atas perintaah llah. Malaikat pun memiliki tugas khusus terhadap orang-oraang beriman, yaitu:
a.    Memberikan kecintaan kepada orang-orang beriman
b.    Meluruskan jalan kehidupan orang-orang yang beriman
c.    Membacakan shalawat bagi orang-orang yang melakukaan hal-hal berikut ini:
•    Mengajarkan kebaikan kepada orang lain
•    Mengimami shalat di masjid
•    Shalat pada shaf pertama
•    Tidak lansung beranjak dari tempat shalat
•    Merapatkan (mengisi) shaf yang kosong ketika shalat
•    Makan saur untuk shaum
•    Membaca shalwat untuk Rasululah saw
•    Menjenguk orang yang sakit
d.   Mengamini doa-doa orang yang beriman
e.    Membacakan isighfar atau permohonan ampunan Allah bagi orang-orang yang beriman
f.     Menghadiri majelis ilmu dan dzikir, serta menaungi orang-orang beriman yang berada di majelis tersebut dengan sayap-sayapnya
g.    Mencatat pahala bagi orang yang melaksanakan shalat jum’at
h.    Melakukan pergiliran dalam tugas
i.      Turun di tempat yang di  dalamnya terdapat pembacaan Al-Qur’an
j.      Menyampaikan salam dari Rasul dari umatnya
k.   Memasuki barisan orang-orang beriman ketika berperang dalam meneguhkan jiwa mereka
l.      Memberikan kabar gembira kepada orang-orang yang beriman
m.  Memelihara atau melindungi Rasulullah saw
n.    Memelihara orang beriman yang shaleh dan senantiasa meneguhkan pendirian mereka
o.    Melayat jenazah orang shaleh
p.    Menaungi orang yang mati syahid dengan sayapnya
q.    Melindungi Mekkah dan Madinah dari dajjal
r.     Mengucapkan amin ketika orang muslim mengucapkan amin dan itu menambah pahala bagi seseorang yang mengucapkan amin
s.     Menghibur orang beriman ketika mereka berada dalam ketakutan


D.    Beriman Kepada Malaikat
Tanda-tanda beriman pada malaikat ada yang berupa sikap mental yakni pikiran dan perasaan, ada pula yang berupa sikap lahir yaitu ucapan dan perbuatan.Tanda-tanda beriman yang berupa sikap mental itu bersiat abstrak, tidak dapat diketahui dengan pancaindra dan yang mengetahuinya individu itu sendiri dan Allah, Tuhan Yang Maha Mengetahui segala yang ghaib dan yang nyata (syahadah).

Mengacu kepada ajaran-ajaran Allah yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Hadits, tanda-tanda beriman kepada malaikat yang berupa sikap mental itu seperti:
1.    Meyakini dalam hati bahwa malaikat adalah mahluk yang lebih dulu diciptakan Allah daripada manusia, asal kejadiannya dari nur atau cahaya. Tempat tinggal tetap malaikat adalah di langit, dan dalam rangka melaksanakan perintah Allah setiap saat mereka turun ke bumi(Q.S. Maryam:64).
2.    Meyakini dalam hati bahwa malaikat bersifat ghaib, tidak dapat dilihat oleh manusia biasa, senantiasa mentaati perintah Allah dan tidak pernah mendurhakai-Nya, tidak berjenis laki-laki ataupun wanita, tidak memiliki hawa nafsu dan tidak beranak atau diperanakkan, tidak membutuhkan makanan dan segala apa yang bermateri, para malaikat tidak akan mengalami kematian sebelum datang hari kiamat, para malaikat hanya bisa mengerjakan apa yang hanya diperintahkan oleh Allah, tidak memiliki inisiatif untuk berbuat lain, dan para malaikat itu diciptakan Allah untuk tugas-tugas tertentu(Q.S An-Nur:50 dan Q.S. At-Tahrim:6).
3.    Meyakini bahwa tugas malikat itu bermacam-macam, ada yang berkaitan dengan alam ruhani dan ada pula yang berhubungan dengan alam dunia, khususnya umat manusia.
4.    Meyakini bahwa orang-orang beriman dan beramal shaleh itu kedudukannya lebih tinggi dari pada para malaikat. Karena ilmu para manusia lebih tinggi daripada para malaikat (Q.S. Al-Baqarah:30-34).

Mengenai tanda-tanda beriman kepada para malaikat yang berupa sikap lahir, yaitu ucapan dan perbuatan,antara lain:
1.    Pernyataan lisan bahwa ia percaya kepada adanya malaikat dan sifat-sifatnya sesuai dengan penjelasan Al-Qur’an dan Hadits.
2.    Melakukan perbuatan-perbuatan yang mencerminkan beriman kepada malaikat.

Contoh perilaku beriman kepada para malaikat:
1.    Selalu berkata yang baik-baik dan kalau tidak bisa lebih baik diam (H.R. Bukhari dan Muslim).
2.    Perilakunya senantiasa mendatangkan manfaat bagi pelakunya dan orang lain.
3.    Perilaku orang beriman dan orang beriman lainnya akan saling membantu dan menguatkan dalam hal-hal positif yang diridhai Allah (H.R. Muslim).
4.    Kalau berada pada situasi yang menyenangkan ia akan bersyukur kepada Allah dengan cara dengan cara memelihara dan meningkatkan takwa. Sedangkan kalau berada pada situasi susah, ia akan bersabar, tidak gelisah dan berkeluh kesah dan tetap bertakwa kepada Allah.
5.    Malu kalau berbuat dosa, karena ia yakin perbuatannya selalu dicatat malaikat


E. Penerapan Iman Kepada Malaikat Allah

1.      Gemar shalat berjamah, karena ada keyakina bahwa malaikat selalu menghadiri shalat berjamaah (H.R. Ahmad, Abu Dawud dan Nasai).
2.      Gemar beramal seperti mnyantuni anak yatim, terlantar dan mmberi bantuan harta kepada para fakir miskin. Hal ini disebabkan antara lain adanya keyakinan bahwa malaikat selalu mendoakan orang yang berperilaku dermawan, agar harta yang dibelanjakan di jalan Allah itu menjadi berkah (H.R. Muslim).
3.      Gemar menuntut ilmu, lalu mengajarkannya kepada orang lain (H.R. Abu Daud dan Turmuzi).
4.      Gemar membaca Al-Qur’an. Karena ketika Al Qur’an dibacakan, malaikat akan hadir dan mendengarkan.

 Kita telah mengetahui tugas, pekerjaan, dan keutamaan malikat sehingga sebagai seorang mukminn, kita waib melakukan hal-hal berikut ini:
a.  Menghindari perbuatan maksiat dan dosa-dosa yang dapat menyakiti dan mengecewakan hati malaikat
b.    Menjauhi hal-hal yang dibenci oleh ppara mmalaikt dan juga dibenci oleh manusia Karena malaikat akan merasa terganggu akibat hal-hal yang mengganggu manusia.
c.    Tidak meludah ke sebelah kanan ketika shalat.
d.   Mencintai dan menghormati mereka dengan tidak membeda-bedakan mereka seperti yang dilakukan oleh orang yahudi.

F. Hikmah Beriman pada Malaikat
1.   Lebih mengenal kebesaran dan kekuasaan Allah yang menciptakan dan menugaskan para malaikat tersebut.
2.   Lebih bersyukur kepada Allah atas perhatian dan perlindungan Allah terhadap hamba-Nya dengan menugaskan para mlaikat untuk menjaga, membantu dan mendoakan hamba-hamba-Nya.
3.    Berusaha berbuat kebaikan dan menjauhi segala kemaksiatan serta senantiasa ingat kepada Allah sebab para malaikat mencatat dan mengawasi amal perbuatan manusia (Q.S. Al-Infithar:10-12).
4.     Tidak berperilaku sombong, sebab para malaikat tidak memiliki watak sombong (Q.S. An-Nahl: 49).
5.     Selalu teringat akan balasan Allah ketika malaikat mencabut nyawa (Q.S. Muhammad:27).

Di samping malaikat Allah juga menciptakan makhlik gaib yang lain yaitu jin dan setan. Menurut alquran jin itu berlaku pula ketentuan sebagaimana yang diberikan manusia. Mereka ada yang beriman dan ada pula yang kafir. Paham dan pendirian mereka sama dengan manusia
“Dan sesungguhnya diantara kami (jin) ada yang taat dan ada pula yang menyimpang dari kebenaran. Barang siapa yang taat, maka mereka itu benar-benar telah memilih jalan yang lurus.” (Al-Jin (72) : 14 )
Sedangkan setan adalah makhlik Allah yang durhaka dan selalu berusaha untuk  menjerumuskan manusia kepeada kesesatan dan kejahatan. Di dalam Alquran Allah berfirman :
“iblis menjawab : “Demi kekuasaan engkau, aku akan menyesatkan mereka semuanya.” (Shaad (38) : 82 )

Berebeda dengan malaikat yang mendorong  manusia berbuat baik, kerja setan adalah menyesatkan manusia. Kalau ada gerak di hati seseorang untuk berbuat jahat, itu tandanya  manusia tersrebut mendapat bisikan setan. Jika ia ingin berbuat baik, itu indikasi bahwa malaikat berhasil menyampaikan bisikannya pada manusia yang bersangkutan.
Gerak hati untuk melakukan perbuatan jahat atau gerak hati untuk berbuat baik dlam diri seseorang ditimbang oleh akalnya. Akallah yang akan member keputusan. Keputusan akan menimbulkan kehendak pada diri manusia yang bersangkutan. Kehendak itu bebas memilih mana yang akan dilakukan.
    Menurut ajaran Islam, setiap manusia mempunyai kecenderungan untuk berbuat baik dan atau berbuat jahat. Kecenderungan berbuat baik dikembangkan oleh malaikat dan kecenderungan berbuat jahat dimanfaatkan oleh setan dengan tipu daya. Itulah sebabnya akal manusia yang mempertimbangkan kedua kecenderungan itu perlu diisi dengan iman kepada wahyu yang sengaja diturunkan Tuhan untuk menjadi pedoman hidup manusia.
 (M. Daud Ali, 2011 : 209-213 )
 
BAB III
PENUTUP

1.    Kesimpulan
Para Malaikat diciptakan dari cahaya. Merupakan makhluk Allah yang selalu taat dan tidak pernah maksiat. Malaikat adalah makhluk yang sangat besar, Malaikat juga memiliki paras yang sangat indah. 
Tugas-Tugas Malaikat
Diantara nama-nama dan tugas-tugas malaikat adalah sebagai berikut:
1. Malaikat Jibril: bertugas menyampaikan wahyu kepda para nabi dan rasul, sejak nabi Adam sampai dengan Rasul Nabi Mmuhammad. Nama lain dari Jibril adalah Ruhul Quds (Q.S. An-Nahl:102) dan Ruh al-Amin (Q.S. Asy-Syuara:193).
2. Malaikat Mikail: mengatur pembagian rizki kepada seluruh mahluk, seperti: makanan, minuman, dan menurunkan hujan.
3.   Malaikat Israfil: bertugas meniup sangkakala pada hari kiamat dan hai kebangkitan (Q.S. Al-Haqqah:13-16, Q.S. Az-Zumar:68, Q.S. Ibrahim:48).
4.   Malaikat Izrail: malaikat maut bertugas mencabut nyawa manusia dan seluruh mahluk hidup lainnya.
5.   Malaikat Raqib dan Atid: bertugas mencatat seluruh tingkah laku, perbuatan manusia. Raqib untuk yang baik, dan Atid untuk yang jahat (Q.S. Qaf: 16-18).
6.    Malaikat Munkar dan Nakir: bertugas memberikan pertanyaan-pertanyaan pada setiap manusia, di alam kubur.
7.    Malaikat Malik: bertugas sebagai penjaga neraka dan meminpin para malaikat menyiksa penghuni neraka (Q.S. At-Tahrim:6, Q.S. Al-Zukhruf: 77).
8.   Malaikat Ridwan: bertugas sebagai penjaga surge (Q.S. Ar-Ra’d:23-24).
Mengetahui keagungan Allah, kekuatan-Nya, dan kekuasaan-Nya. Kebesaran makhluk pada hakikatnya adalah dari keagungan sang Pencipta. Menambah rasa syukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala atas perhatian-Nya untuk umat manusia dengan mengutus para Malaikat untuk memelihara, mencatat amal-amal dan berbagai kemashlahatannya yang lain. Dan rasa cinta kepada para Malaikat karena ketaatan mereka kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Malaikat adalah salah satu makhluk ciptaan Alloh Ta’ala. Keimanan kepada malaikat merupakan salah satu rukun dari rukun iman, hal ini sebagaimana penjelasan Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam dalam hadits jibril, dimana malaikat jibril bertanya kepada beliau tentang iman dan kemudian dijawab oleh Rosululloh “Engkau beriman kepada Alloh, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, dan kepada qadar yang baik dan buruk “. (HR.Muslim).

2.      Saran
Manusia juga harus beriman kepada para Malaikat, kerena Malikat adalah salah satu mahluk ciptaan Allah SWT, bahkan dalam rukun islam yang ke dua terdapat manusia harus beriman kepada Maliakat. Dan, apabila manusia tidak mengakui adanya Malaikat sama saja manusia tidak percaya dengan Allah SWT.


 
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad Ali, Maulana. 1977. Islamologi ( Dinul Islam ). Jakarta : Darul Kutubil Islamiyah.

Mahfud, Rols. 2011. Al-Islam ( Pendidikan Agama Islam ). Jakarta : Erlangga.

Tim Dosen PAI UNY. 2012. DIN Al-Islam (Buku Teks Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi ). Yogyakarta : UNY.

Azra, Azyumardi dkk. 2002. Buku Teks Pendidikan Agama Islam Pada Perguruan Tinggi Umum. Jakarta : Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam.

Ali, M. Daud. 2011. Pendidikan agama islam. Jakarta : PT. Rajagrafindo Persada.

Taufiq, ahmad. 2010. Pendidikan agama islam ( pendidikan karakter berbasis agama ). Surakarta : Yuma Pustaka
©Rizky Arfah Anggreiny 



 
 
| Disclaimer | Privacy Policy | Site Maps | Contact | About Copyright © 2015 Asik News